Follow Us

Jumat, 05 Desember 2014

Pentingnya Akta Kelahiran

Sekitar 35 persen jumlah penduduk di Kabupaten Sukabumi belum memiliki akta kelahiran. Kepala Seksi Pencatatan Peristiwa Penting Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Dadam Hatomi menjelaskan, saat ini penduduk yang memiliki akta kelahiran baru mencapai 65 persen dari total sekitar 2,6 juta jiwa.
“Tahun  depan, kami targetkan semua masyarakat sudah memiliki akta kelahiran. Karena ini sudah menjadi kewajiban bagi warga negara Indonesia,” ujar Dadam, saat ditemui di ruang kerjanya.
Untuk mencapai target itu, kata Dadam, lokasi pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan di tujuh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dukcapil. Ketujuh UPTD itu yakni berlokasi di wilayah Kecamatan Sukabumi, Cibadak, Cicurug, Palabuhanratu, Jampangtengah, Jampangkulon dan Sagaranten.
“Untuk membuat akta kelahiran cukup mudah. Proses pembuatannya hanya lima menit. Karena kita sudah menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
Namun diusahakan agar orang tuanya langsung yang datang tapi bisa juga diwakilkan orang lain dengan menyertakan surat kuasa,” tuturnya.
Untuk membuat akta kelahiran, lanjut Dadam, pemohon cukup membawa :
- fotocopy KTP orang tua
- fotocopy kartu keluarga (KK)
- fotocopy surat nikah orang tua dan
- surat keterangan lahir dari penolong kelahiran.
Ini mengacu kepada Perda No. 7/2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Nah untuk memudahkan persyaratan keterangan lahir, kita perbolehkan menggunakan keterangan lahir dari bidan atau kepala desa pemohon. Untuk usianya yang di atas 60 hari dikenakan denda Rp. 25 ribu. Sedangkan untuk di bawah umur 60 hari gratis,” terangnya. Ia juga mengimbau agar pemohon tidak membuat KK melalui calo. Dengan digencarkannya sosialisasi pentingnya kelengkapan administrasi tersebut. pihaknya menargetkan 2015 100 persen warga memiliki akta lahir.
Sementara itu, salah satu pembuat akta kelahrian, Feri Sopyandi (30) mengaku persyaratan yang ditetapkan Disdukcapil agak ribet. Pasalnya, dalam persyaratan tersebut harus ada surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran. “Ya kan ribet juga harus ada itu, kalau bisa sih tidak ada persyaratan itu. Apalagi kalau di kampung kan, banyak yang menggunakan jasa paraji,” keluh Feri.

Sumber radarsukabumi

0 comments:

Posting Komentar

Ditunggu partisipasinya