Follow Us

Kamis, 18 Oktober 2012

Tugas-tugas Kepala Urusan

Selamat sore sahabat semua, semoga sore ini tetap semangat bagi yang masih menjalankan aktifitasnya, seperti yang pernah saya janjikan (baca disini) saya akan melanjutkan seputar tugas - tugas para kepala urusan, perlu sahabat ketahui bahwa di Desa Sukamulya Kepala Urusan ada 4 (empat) diantaranya, Kaur Pemerintahan, Kaur Ekonomi dan Pembangunan, Kaur Kesejahteraan Rakyat dan Kaur Keamanan dan Ketertiban.
1. Kepala Urusan Pemerintahan, mempunyai tugas melaksanakan tugas-tugas operasional pemerintahan desa di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban. Fungsi kepala Urusan Pemerintahan adalah :
- menggumpulkan, mengolah  dan mengevaluasi data bidang pemerintahan, ketentaran dan
  ketertiban;
- menggumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah;
- melakukan pelayan kepada masyarakat dibidang pemerintahan, ketentram dan ketertiban;
- melaksanakan tugas-tuigas di bidang keagrariaan / pertanahan sesuai dengan peraturan
  perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan tugas-tugas dibidang administrasi kependududkan dan catatan sipil;
- membantu Kades dalam melaksanakan punggutan desa dalam rangka peningkatan
  pendapatan asli desa;
- Penyusunan program, penyelenggaraan, pembinaan serta inventarisasi kekayaan Desa;
- Penyusunan program, pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan
  Pemerintahan Desa;
- Pemberian bantuan pelaksanaan tugas-tugas dibidang keagrariaan, sesuai dengan
  ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
- Pelaksanaan upaya kelancaran pemasukan setiap Pendapatan Desa yang bersumber dari
  wilayah kerjanya;
- menggumpulkan dan menyusun laporan dibidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
  dan
- melaksanakan tugas lain dibidang pemerintahan yang diberikan oleh Kades;

2. Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan, melaksanakan tugas-tugas operasional
pemerintahan desa dibidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, fungsi
Kepala Urusan Pembangunan adalah :
- mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang pembangunan desa, dan
  pemberdayaan masyarakat desa;
- membantu Kades dalam melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan di dusun
  atau di desa;
- membantu Kades dalam meningkatkan swadaya dan partisifasi masyarakat dalam
  pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian hasil-hasil pembangunan desa;
- membantu Kades dalam pengembangan perekonomian masyarakat desa (seperti
  perkoperasian dan usaha kecil, pertanian, perkebunan, perternakan, perikanan);
- membantu Kades dalam upaya pelestarian lingkungan desa;
- menggumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang pembangunan dan pemberdayaan
  masyarakat;
- Penyusunan program pengendalian dan pengawasan pembangunan daerah di wilayah
  kerjanya;
- Penyusunan program dan pembinaan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pembinaan perekonomian masyarakat Desa produksi dan distribusi;
- melaksanakan tugas lain dibidang pembangunan yang diberikan oleh Kades;

3. Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat, mempunyai tugas melaksanakan tugas
tugas operasional pemerintahan desa dibidang pembinaan kehidupan masyarakat. Fungsi
Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat adalah :
- membantu Kades dalam pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat dan nilai-nilai adat
  istiadat masyarakat setempat;
- membantu Kades dalam melakukan bimbingan keagaman dan kerukunan antar umat
  beragama serta, kegiatan pengumpulan zakat, infak dan shodakoh;
- membantu Kades dalam melakukan kegiatan pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah
  di Desa;
- Penyusunan program, pembinaan pelayanan dan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan,
  peranan wanita dan olah raga;
- Perlindungan, pemeliharaan dan pengembangan penghidupan dan kehidupan masyarakat
  dibidang sosial budaya dan agama;
- memabantu Kades dan menyusun laporan dibidang pembinaan kemasyarakatan yang
  diberikan oleh Kades.

4. Kepala Urusan Keamanan dan Ketertiban, mempunyai tugas melaksanakan tugas-tugas
operasional pemerintahan desa dibidang Keamanan dan juga Ketertiban. Fungsi Kepala
Urusan Keamanan dan Ketertiban adalah :
- Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- Penyusunan program dan pembinaan umum dalam rangka pemantapan kesadaran
  masyarakat dalam berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- Memberikan rekomendasi perijinan sesuai prosedur dan tanggung jawabnya;
- Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan Pertahanan Sipil/Linmas;
- Pemberian bantuan pelaksanaan pengawasan kegiatan pengamanan akibat bencana alam
  dan bencana lainnya;
- Peningkatan kesadaran masyarakat dalam upaya terlaksananya supremasi hukum dalam
  wilayah kerjanya;

Semoga bermanfaat.

1 komentar:

  1. mantap website desanya ...

    Cek Aplikasi pencatatan pindah datang penduduk di antalangu.blogspot.co.id

    BalasHapus

Ditunggu partisipasinya